Sejarah Hukum Dagang di Indonesia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah dimulai sejak
abad pertengahan Eropa (1000/1500). Pada zaman itu di Italia dan Perancis
Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan seperti Genoa,
Florence, Venetia, Merseille, Barcelona, dll. Pada tahun 1807 Perancis membuat
Hukum Dagang tersendiri dari Hukum Sipil yang ada yaitu Code De Commerce yang
tersusun dari Ordonnance Du Commerce (1673) dan Ordonnance Du La Marine (1838).
Pada saat itu Nederlands menginginkan Hukum Dagang tersendiri yaitu KUHD
Belanda. Pada tahun 1819 direncanakan ada 3 kitab dalam KUHD, tidak mengenal
peradilan dan kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena Asas Konkordansi maka
pada 1 Mei 1948 diadakan KUHS di Indonesia. KUHS Indonesia ini berasal dari
KUHS Nederlands yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830. Mulai berlaku di
Nederlands pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda berasal dari KUHD Perancis (Code
Civil). Code Civil ini bersumber pada kodifikasi Hukum Romawi (Corpus Iuris
Civilis) dari Kaisar Justinianus (527-567) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Pada saat itu Hukum Romawi tidak dapat menyelesaikan segala perkara dalam perdagangan. Oleh karena itu dibuatlah Hukum baru yang berdiri sendiri pada abad ke-16 dan ke-17 yang berlaku bagi semua golongan yang disebut Hukum Pedagangan (Koopmansrecht). Hukum ini mengatur perkara dibidang perdagangan (peradilan perdagangan). Hukum ini bersifat Unifikasi. Pada abad ke-17 hubungan dagang semakin pesat, oleh karena itu diadakan kodifikasi oleh Menteri Keuangan, Raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (Ordonnance Du Commerce) 1673. Pada tahun 1681 disusun Ordonnance De La Marine yang mengatur tentang kedaulatan. Lalu pada akhirnya tahun 1838 Hukum Dagang KUHD Belanda ini disahkan.
KUHD Belanda ini menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU Kepailitan sebagai buku ke III di KUHD Nerderlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab, yaitu dagang umum dan hak-hak serta kewajiban yang tertib dari pelayaran. KUHD Indonesia dipublikasikan pada 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada 1 Mei 1848. KUHD ini hanya turunan belaka dari “Wetboek Van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar Asas Korkondansi (Pasal 131 I.S) dan berlaku pada 1 Oktober 1838 sampai 1 Januari 1842 (di Limburg). Selanjutnya KUHD Belanda ini meneladan dari KUHD Perancis 1808, tetapi tidak semua lembaga hukum yang di atur dalam KUHD Perancis diambil alih oleh KUHD Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil seperti peradilan khusus tentang perselisihan dalam lapangan perniagaan (Speciale Handelsrechtbanken).